Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
Pemerintah kembali merevisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar Penelitian; dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
Ditetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk: menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi acuan wajib dalam pengelolan Perguruan Tinggi. Hal ini dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional PT, bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi; dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi; dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Selain ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional PTK bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ——disini—-
Demikian share informasi terkait Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.