PERMENSOS NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL

 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diterbitkan dengan pertmbangan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,  perlu  dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan data  terpadu kesejahteraan sosial tersebut meliputi pendataan, verifikasi dan  validasi, penetapan, dan penggunaan.

Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan,  penyimpanan  dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi,  dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas,  kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya.

Dalam Pasal 2 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa
(1)  Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan:
a.  Pendataan;
b.  Verifikasi dan Validasi;
c.  penetapan; dan
d.  penggunaan.
(2)  Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
a.  Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b.  penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c.  Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
(3)  Data  terpadu  kesejahteraan  sosial  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  a  sampai  dengan  huruf  c merupakan  rumah  tangga  atau  individu  yang  memiliki  tingkat kemiskinan. 
(4)  Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan  garis  kemiskinan  yang  ditetapkan  oleh lembaga  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintah  di bidang kegiatan statistik.
(5)  Pengelolaan  data  terpadu  kesejahteraan  sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan  program  penyelenggaraan  kesejahteraan sosial. 


Selanjjutnya pasal 3 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa
(1)  Menteri  menetapkan  kriteria  data  terpadu kesejahteraan  sosial  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  ayat  (2)  sebagai  dasar  untuk  melaksanakan Pendataan.
(2)  Dalam  menetapkan  kriteria  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1),  Menteri  berkoordinasi  dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(3)  Kriteria  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), berdasarkan  garis  kemiskinan  yang ditetapkan  oleh lembaga  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintah di bidang kegiatan statistik.

Pasal 4 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa
(1)  Pendataan  terhadap  data  terpadu  kesejahteraan  sosial dilaksanakan  oleh  Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota, secara  mandiri  atau  bersama  dengan  lembaga  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kegiatan statistik.
(2)  Dalam  Pendataan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota  melakukan Verifikasi  dan  Validasi  data  terpadu  kesejahteraan sosial.
(3)  Pendataan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  secara  berkala  paling  sedikit  1  (satu)  tahun sekali.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Link Download Permensos Nomor 5 Tahun 2019 --- disini

Demikian Informasi terkait Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




Post a Comment

Previous Post Next Post