PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PPPK (P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL

PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PPPK (P3K)

Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pada Pasal 9 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Untuk  menjamin  profesionalitas  dan  etika  profesi  serta kinerja pejabat fungsional yang diangkat dari PPPK perlu dilakukan pembinaan, terdiri atas:
a. pembinaan profesionalitas;
b. penegakan disiplin; dan
c.  pembinaan etika profesi.

Pembinaan  profesionalitas  bagi  pejabat  fungsional dilakukan oleh instansi pembina JF. Penegakan  disiplin bagi  pejabat  fungsional  dilakukan  oleh  instansi pemerintah. Sedangkan  Pembinaan  etika  profesi  bagi  pejabat  fungsional dilakukan oleh instansi pembina JF dan organisasi profesi.

Setiap  PPPK  yang  diangkat  dalam  JF  wajib  menjadi anggota organisasi profesi JF.  Untuk  pembinaan,  instansi  pengguna  JF  wajib berkoordinasi dengan instansi pembina JF.

Pasal 10 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1)  PPPK  yang  menduduki  JF  harus  memenuhi  standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. 2)  Kompetensi  JF  meliputi: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural.  Adapaun Rincian  standar  kompetensi  setiap  jenjang  jabatan  dan pelaksanaan uji kompetensi sesuai  dengan  kompetensi  yang ditetapkan oleh instansi pembina. 

Penilaian Kinerja Pegawai  Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK / P3K), dinyatakan dalam Pasal 11 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1)  Penilaian  kinerja  PPPK  yang  menduduki  JF  bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi kerja. 2) Penilaian  kinerja  PPPK  yang  menduduki  JF  dilakukan berdasarkan  perencanaan  kinerja  pada  tingkat  individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,  capaian,  hasil,  dan  manfaat  yang  dicapai,  serta perilaku kerja.  3)  Penilaian  kinerja  PPPK  yang menduduki  JF  dilakukan secara  objektif,  terukur,  akuntabel,  partisipatif,  dan transparan. 

Pasal 12 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PPPK meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja.  Penilaian  kinerja  dilakukan  oleh  atasan  langsung  dan  ditetapkan penilaiannya  oleh  PyB  setelah  mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.

Pasal 13 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)  Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yang menduduki JF  wajib  menyusun  SKP  yang  akan  dilaksanakan  dalam 1 (satu) tahun berjalan.  2)  SKP  PPPK  yang  menduduki  JF  disusun  berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.  3)  SKP  untuk  setiap  jenjang  jabatan  diambil  dari  butir kegiatan  yang  merupakan  turunan  dari  penetapan kinerja  unit  dengan  mendasarkan  kepada  tingkat kesulitan  dan  syarat  kompetensi  untuk  masing-masing jenjang jabatan, dan ditetapkan sebagai target kerja PPPK yang menduduki JF. 4)  Dalam  hal  kepentingan  pelaksanaan  tugas  yang  sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, PPK dapat  menetapkan  SKP  sesuai  dengan  target  yang  akan dicapai.  5)  SKP  yang  telah  disusun  harus  disetujui  dan  ditetapkan  oleh  atasan langsung. 6)  SKP  yang  telah  disusun  digunakan  sebagai  perjanjian kerja  PPPK  dengan  PyB  atau  pejabat  lain  yang didelegasikan.

Lebih lanjut dalam Pasal 14 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1)  Untuk  menjamin  objektivitas  dan  kelancaran  penilaian, PPPK  yang  menduduki  JF  wajib  mencatat, menginventarisasi  seluruh  kegiatan  yang  dilakukan  dan mendokumentasikan  hasil  kerja  yang  diperoleh  sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.  2)  Penilaian dilakukan sebagai  bahan  pertimbangan  dalam  penilaian  kinerja untuk  penetapan  kinerja  berikutnya  dalam  masa perjanjian kerja. 3)  PPPK  yang  menduduki  JF yang  tidak  memenuhi  target kinerja  yang  telah  ditetapkan  dalam  perjanjian  kerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK  dan  yang  bersangkutan  kehilangan  statusnya sebagai PPPK.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.


Demikian Informasi terkait Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post