Juknis Program Bantuan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025. Menurut World Economic Forum, sebuah lembaga nirlaba yangdidirikan oleh 1000 perusahaan papan atas dunia yangberkedudukan di Jenewa, kewirausahaan merupakan penggerakyang sangat penting bagi kemajuan perekonomian dan sosialsuatu negara. Pertumbuhan yang begitu cepat dari banyakperusahaan tidak lepas dari adanya peran kewirausahaan yangdinilai sebagai sumber pertumbuhan inovasi, produktivitas danpeluang kerja. Oleh karena itu, menurutnya, banyak negarasecara aktif mempromosikan program kewirausahaan melaluiberbagai bentuk dukungan dari berbagai negara. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat JenderalPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).
Tujuan Program
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai berikut:
a. Mendorong dan menciptakan wirausahawan baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan dunia industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja/merintis usaha baru.
b. Menanamkan pola pikir (mindset) dan sikap mental wirausaha kepada peserta didik.
c. Memberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
d. Memberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
e. Melatih keterampilan berwirausaha kepada peserta didik melalui praktik berwirausaha.
f. Peserta didik mampu secara mandiri berwirausaha.
Sasaran
Sasaran program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran disekolah/kuliah atau program pendidikan kesetaraan);
b. menganggur atau tidak memiliki pekerjaan tetap;
c. berusia 16 – 45 tahun, direkrut khusus untuk program PKW.
d. Prioritas yang telah memiliki keterampilan tertentu yang prospektif untuk dijadikan wirausaha;
e. peserta didik PKW harus dipisahkan dengan peserta didik reguler/swadaya pada lembaga kursus penyelenggara PKW;
f. tidak sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan sejenis yang dibiayai dari APBN/APBD;
g. memiliki kemauan mengikuti program pembelajaran hingga selesai dan mengembangkan rintisan usaha (inkubator) bisnis, dinyatakan dengan surat pernyataan peserta didik kepada lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai penyelenggara program PKW; Daftar calon peserta didik dilengkapi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dilampirkan/diinput saat penandatanganan akad kerja sama antara lembaga penyelenggara dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pemberian dan pemanfaatan dana bantuan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW):
1. Terwujudnya peserta didik yang memiliki keterampilan berwirausaha/usaha mandiri;
2. Terciptanya wirausahawan baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja/merintis usaha baru.
Sasaran dan Kriteria Lembaga penerima bantuan
1. Sasaran
a. Diprioritaskan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau Satuan Pendidikan nonformal lain seperti SKB, BPKB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
b. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Non-LKP seperti Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia (LPSDM), Politeknik, SMK, Yayasan dan lain-lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Kriteria
a. Memiliki jejaring kerja atau mitra usaha yang dapat membantu dalam pendampingan rintisan usaha lulusan program.
b. Bersedia menyediakan sarana-prasarana, pendidik, dan program pembelajaran sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan kewirausahaan.
c. Dapat membimbing lulusan program dalam merintis dan menjalankan usaha.
d. Memiliki kapasitas menyelenggarakan kursus dan pelatihan jenis keterampilan baik produksi maupun jasa yang memiliki peluang tinggi/prospektif untuk dijadikan wirausaha.
e. Memiliki atau mampu mengembangkan kurikulum dan bahan ajar bekerja sama dengan lembaga mitra usaha.
f. Tersedia pendidik/instruktur dan narasumber teknis yang memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk jenis kompetensi yang akan diajarkan, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi keahlian dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) atau lembaga sertifikasi lain sesuai bidang keahlian.
2) Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar.
3) Diprioritaskan memiliki pengalaman berwirausaha.
C. Persyaratan
1. Persyaratan administrasi lembaga
a. Persyaratan administrasi umum
1) memiliki rekening bank atas nama lembaga (bukan rekening pribadi) yang masih aktif saat akad kerja sama ditandatangani.
2) apabila rekening tidak aktif dan mengakibatkan terjadinya retur, maka tidak akan diproses pencairannya dan akan langsung dikembalikan ke Kas Negara.
3) memiliki NPWP atas nama lembaga (bukan NPWP atas nama pribadi/perorangan).
4) memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas/Instansi yang membinanya.
b. Persyaratan administrasi khusus
1) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP):
a) Diprioritaskan lembaga yang memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) atau Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b) lembaga telah beroperasi selama minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat izin operasional penyelenggaraan kursus dan pelatihan;
c) memiliki peserta didik reguler, dibuktikan dengan data identitas lengkap peserta didik selama 2 tahun terakhir, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama orang tua.
2) Lembaga non-LKP:
a) memiliki legalitas/akte pendirian lembaga;
b) memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang;
c) khusus untuk PKBM diprioritaskan yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM) atau Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN);
d) memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas/Instansi yang membinanya.
2. Persyaratan teknis lembaga
Semua lembaga yang akan mengajukan dana bantuan program PKW wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. memiliki struktur organisasi lembaga yang jelas;
b. memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran yang jelas (materi dan jumlah jam pembelajaran yang diperlukan agar lulusan kompeten) sesuai dengan jenis keterampilan yang akan diajarkan;
c. memiliki pendidik/instruktur kewirausahaan dan pendidik/instruktur keterampilan sesuai dengan bidang yang diusulkan;
d. memiliki jaringan mitra kerja dalam permodalan dan pemasaran produk/jasa;
e. menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran (teori dan praktik) dengan jumlah yang memadai dan sesuai jenis keterampilan yang diusulkan (lampirkan daftar sarana dan prasarana yang tersedia);
f. menjamin seluruh peserta didik yang direkrut, untuk belajar sampai tuntas yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari lembaga saat akad kerja sama dengan Direktorat;
g. membimbing dan melakukan pendampingan lulusannya untuk merintis usaha baru minimal 3 (tiga) bulan.
h. Lembaga yang mengajukan bantuan Program PKW tidak boleh mengajukan program PKK, PKWU dan PKKU.
Proposal disampaikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun langsung oleh lembaga kepada:
a. Dinas Pendidikan Provinsi; atau
b. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Waktu Pengajuan dan Penilaian Proposal
a. Waktu pengajuan proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau ke Dinas Pendidikan Provinsi dimulai setelah Juknis dipublikasikan. (Akhir Maret 2025)
b. Penilaian Proposal akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kuota terpenuhi. Apabila kuota telah terpenuhi, maka proposal yang belum dinilai atau yang terlambat masuk tidak akan diproses.
Demikian informasi tentang Juknis Program Bantuan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025. Semoga bermanfaat.