Lompat ke konten
Home » Juknis Program Bantuan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025

Juknis Program Bantuan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025

  • oleh
Juknis Program Bantuan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025
Juknis Program Bantuan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025
 


Juknis Program Bantuan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2025. Menurut World Economic Forum,  sebuah  lembaga  nirlaba  yangdidirikan  oleh  1000  perusahaan  papan  atas  dunia  yangberkedudukan di Jenewa, kewirausahaan merupakan penggerakyang  sangat  penting  bagi  kemajuan  perekonomian  dan sosialsuatu  negara.  Pertumbuhan  yang  begitu  cepat  dari  banyakperusahaan  tidak  lepas  dari  adanya  peran  kewirausahaan  yangdinilai  sebagai  sumber  pertumbuhan  inovasi,  produktivitas  danpeluang  kerja.  Oleh  karena  itu,  menurutnya,  banyak negarasecara  aktif  mempromosikan  program  kewirausahaan  melaluiberbagai bentuk dukungan dari berbagai negara. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat JenderalPendidikan  Anak  Usia  Dini  dan  Pendidikan  Masyarakat,Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  memberikan  dana bantuan  program  Pendidikan  Kecakapan  Wirausaha  (PKW).

Tujuan Program
Tujuan  penyelenggaraan  Program  Pendidikan  Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai berikut:
a.  Mendorong dan menciptakan wirausahawan baru melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan dunia  industri,  mitra  usaha  dan  dinas/instansi  terkait, sehingga  dapat  menciptakan  lapangan  kerja/merintis usaha baru.
b. Menanamkan  pola  pikir  (mindset)  dan  sikap  mental wirausaha kepada peserta didik.
c.  Memberikan  bekal  pengetahuan  kewirausahaan  kepada peserta didik.
d. Memberikan  bekal  keterampilan  di  bidang  produksi barang/jasa kepada peserta didik.
e.  Melatih  keterampilan  berwirausaha  kepada  peserta  didik melalui praktik berwirausaha.
f.  Peserta didik mampu secara mandiri berwirausaha.
 
Sasaran
Sasaran  program  Pendidikan  Kecakapan  Wirausaha  (PKW) adalah peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.  putus  sekolah  atau  lulus  tidak  melanjutkan  (tidak  sedang menempuh  pembelajaran  disekolah/kuliah  atau  program pendidikan kesetaraan);
b. menganggur atau tidak memiliki pekerjaan tetap;
c.  berusia  16  –  45  tahun,  direkrut  khusus  untuk  program PKW.
d. Prioritas  yang  telah  memiliki  keterampilan  tertentu  yang prospektif untuk dijadikan wirausaha;
e.  peserta didik PKW harus dipisahkan dengan  peserta didik reguler/swadaya  pada  lembaga  kursus  penyelenggara PKW;
f.  tidak sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan sejenis yang dibiayai dari APBN/APBD;
g.  memiliki  kemauan  mengikuti  program  pembelajaran hingga  selesai  dan  mengembangkan  rintisan  usaha (inkubator)  bisnis,  dinyatakan  dengan  surat  pernyataan peserta didik kepada lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai penyelenggara program PKW; Daftar  calon  peserta  didik  dilengkapi  fotokopi  KTP,  Kartu Keluarga,  dan  dilampirkan/diinput  saat  penandatanganan akad  kerja  sama  antara  lembaga  penyelenggara  dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
 
Hasil yang Diharapkan
Hasil  yang  diharapkan  dari  pemberian  dan  pemanfaatan  dana bantuan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW):
1. Terwujudnya  peserta  didik  yang  memiliki  keterampilan berwirausaha/usaha mandiri;
2. Terciptanya wirausahawan baru melalui kursus dan pelatihan yang  didukung  oleh  dunia  usaha  dan  industri,  mitra usaha dan  dinas/instansi  terkait,  sehingga  dapat  menciptakan lapangan kerja/merintis usaha baru.
 
Sasaran dan Kriteria Lembaga penerima bantuan
1. Sasaran
a.  Diprioritaskan  Lembaga  Kursus  dan  Pelatihan  (LKP), atau Satuan Pendidikan nonformal lain  seperti  SKB, BPKB,  dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
b. Lembaga  Pendidikan  dan  Pelatihan  Non-LKP  seperti Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia  (LPSDM),  Politeknik,  SMK,  Yayasan  dan  lain-lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Kriteria
a.  Memiliki  jejaring  kerja  atau  mitra  usaha  yang  dapat membantu  dalam  pendampingan  rintisan  usaha  lulusan program.
b. Bersedia  menyediakan  sarana-prasarana,  pendidik,  dan program  pembelajaran  sesuai  dengan  jenis  kompetensi yang  dibutuhkan  untuk  penyelenggaraan  kursus  dan pelatihan kewirausahaan.
c.  Dapat  membimbing  lulusan  program  dalam  merintis  dan menjalankan usaha.
d. Memiliki  kapasitas  menyelenggarakan  kursus  dan pelatihan  jenis  keterampilan  baik  produksi  maupun  jasa yang  memiliki  peluang  tinggi/prospektif  untuk  dijadikan wirausaha.
e.  Memiliki  atau  mampu  mengembangkan  kurikulum  dan bahan ajar bekerja sama dengan lembaga mitra usaha.
f.  Tersedia pendidik/instruktur  dan narasumber  teknis yang memenuhi kriteria berikut: 
1) memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk jenis  kompetensi  yang  akan  diajarkan,  dibuktikan dengan  sertifikat  kompetensi  keahlian  dari  Lembaga Sertifikasi  Kompetensi  (LSK)  atau  lembaga  sertifikasi lain sesuai bidang keahlian.
2) Mampu  merencanakan,  melaksanakan,  dan mengevaluasi hasil belajar.
3) Diprioritaskan memiliki pengalaman berwirausaha.
 
C. Persyaratan
1. Persyaratan administrasi lembaga
a.  Persyaratan administrasi umum
1) memiliki  rekening  bank  atas  nama  lembaga  (bukan rekening pribadi) yang masih aktif saat akad kerja sama  ditandatangani. 
2) apabila  rekening  tidak  aktif  dan  mengakibatkan terjadinya  retur,  maka  tidak  akan  diproses pencairannya  dan  akan  langsung  dikembalikan  ke  Kas Negara.
3) memiliki NPWP atas nama lembaga (bukan NPWP atas nama pribadi/perorangan). 
4) memperoleh  rekomendasi  dari  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  atau  Dinas/Instansi  yang membinanya.
 
b.  Persyaratan administrasi khusus
1) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP):
a) Diprioritaskan lembaga yang memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus  (NILEK)  atau Nomor Pokok  Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b) lembaga  telah  beroperasi  selama  minimal  2  tahun yang  dibuktikan  dengan  surat  izin  operasional penyelenggaraan kursus dan pelatihan;
c)  memiliki  peserta  didik  reguler,  dibuktikan  dengan data identitas lengkap peserta didik selama  2 tahun terakhir,  seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama orang tua.
2) Lembaga non-LKP:
a) memiliki legalitas/akte pendirian lembaga;
b) memiliki  izin  operasional  dari  instansi  yang berwenang;
c)  khusus  untuk  PKBM  diprioritaskan  yang  sudah memiliki  Nomor  Induk  Lembaga  (NILEM)  atau Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN); 
d) memperoleh  rekomendasi  dari  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  atau  Dinas/Instansi  yang membinanya.
 
2. Persyaratan teknis lembaga
Semua  lembaga  yang  akan  mengajukan  dana  bantuan program  PKW  wajib  memenuhi  persyaratan  teknis  sebagai berikut:
a.  memiliki struktur organisasi lembaga yang jelas;
b. memiliki  kurikulum  dan  bahan  pembelajaran  yang  jelas (materi  dan  jumlah  jam  pembelajaran  yang  diperlukan agar lulusan kompeten) sesuai dengan jenis keterampilan yang akan diajarkan;
c.  memiliki  pendidik/instruktur  kewirausahaan  dan pendidik/instruktur  keterampilan  sesuai  dengan  bidang yang diusulkan;
d. memiliki  jaringan  mitra  kerja  dalam  permodalan  dan pemasaran produk/jasa;
e.  menyediakan  sarana  dan  prasarana  pembelajaran  (teori dan  praktik)  dengan  jumlah  yang  memadai  dan  sesuai jenis  keterampilan  yang  diusulkan  (lampirkan  daftar sarana dan prasarana yang tersedia);
f.  menjamin  seluruh  peserta  didik  yang  direkrut,  untuk belajar  sampai  tuntas  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan  dari  lembaga  saat  akad  kerja  sama  dengan Direktorat;
g.  membimbing  dan  melakukan  pendampingan  lulusannya untuk merintis usaha baru minimal 3 (tiga) bulan.
h. Lembaga  yang  mengajukan  bantuan  Program  PKW  tidak boleh mengajukan program PKK, PKWU dan PKKU.
 
Proposal  disampaikan  melalui  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota maupun langsung oleh lembaga kepada: 
a.  Dinas Pendidikan Provinsi; atau
b. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
 
Waktu Pengajuan dan Penilaian Proposal
a.  Waktu  pengajuan  proposal  ke  Direktorat  Pembinaan  Kursus dan  Pelatihan  atau  ke  Dinas  Pendidikan  Provinsi  dimulai setelah Juknis dipublikasikan. (Akhir Maret 2025)
b. Penilaian  Proposal  akan  dilakukan  secara  bertahap  hingga seluruh  kuota  terpenuhi.  Apabila  kuota  telah  terpenuhi, maka proposal yang belum dinilai atau yang terlambat masuk tidak akan diproses. 
 

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!