Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru |
Bapak/Ibu guru ada yang mau mengajukan kenaikan Pangkat ? Sebelum mengajukan kenaikan pangkat jangan lupa pahami Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas – Permendikbud No 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru. Di dalam Juknis ini ada tata cara menghitung angka kredit guru termasuk format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang sering disebut DUPAK.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut:
No
|
JABATAN GURU
|
PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
|
PERSYARATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
|
|
KUMULATIF MINIMAL
|
PER JENJANG
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Guru Pertama
|
Penata Muda, III/a
|
100
|
50
|
Penata Muda Tingkat I, III/b
|
150
|
50
|
||
2
|
Guru Muda
|
Penata, III/c
|
200
|
100
|
Penata Tingkat I, III/d
|
300
|
100
|
||
3
|
Guru Madya
|
Pembina, IV/a
|
400
|
150
|
Pembina Tingkat I, IV/b
|
550
|
150
|
||
Pembinaan Utam a Muda, IV/c
|
700
|
150
|
||
4
|
Guru Utama
|
Pembina Utama Madya, IV/d
|
850
|
200
|
Pembina Utama, IV/e
|
1050
|
Proses penilaian Angka kredit guru menurut Permendiknas – Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggunakan system penilian kinerja, yang terdiri dari