Kepmenpan RB nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah ditetapakan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Surat Edaran atau SE Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru merupakan salah satu landasan penerapan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilaksanakan melalui plafform Merdeka Mengajar (PMM).
Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Bersama Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Mendikbudristel (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) Guru adalah bahwa dalam rangka reformasi birokrasi melalui penerapan digitalisasi administrasi pemerintahan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat di sektor pendidikan, maka perlu mewujudkan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di bawah instansi daerah yang implementatif dan efektif melalui pengintegrasian sistem informasi Pengelolaan Kinerja. Guru antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Badan Kepegawaian Negara.
Juknis Penyaluran TPG Guru Non ASN Tahun 2024 2025 diatur melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN).
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, diterbitkan dengn pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan.