Perpres Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengembang penilaian Pendidikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang penilaian pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian pendidikan.