Lompat ke konten
Home » perpres

perpres

Perpres Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

  • oleh

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengembang penilaian Pendidikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang penilaian pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian pendidikan.

Selengkapnya »Perpres Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024

  • oleh
Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024-2025

Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan presidln; c) bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi pegawai Pemerintah dengan pedanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahui 2024.

Selengkapnya »Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024

Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

  • oleh
Peraturan Presiden Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Presiden Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b) bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.

Selengkapnya »Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

  • oleh
Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

Selengkapnya »Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!