Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara
Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.