Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3
Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.Selengkapnya »Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3