Lompat ke konten
Home » permendesa

permendesa

Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

  • oleh
Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diterbitkan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Selengkapnya »Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa PDTT

  • oleh
Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa PDTT

Diktum KESATU Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, menyatakan Menetapkan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021-2024.

Selengkapnya »Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa PDTT

Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021

  • oleh
Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021
Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat, Tim Penilai terdiri atas: a) Tim Penilai pusat; b) Tim Penilai unit kerja; c) Tim Penilai instansi; d) Tim Penilai provinsi; dan e) Tim Penilai kabupaten/kota. Tim Penilai mempunyai tugas: a) memeriksa keselarasan dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan dengan kegiatan yang dinilai; b) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d) memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e) melakukan pemantauan penilaian Angka Kredit terhadap capaian tugas jabatan; f) memberikan pertimbangan penilaian sasaran kinerja pegawai; dan g) memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Selengkapnya »Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!