|
Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat, Tim Penilai terdiri atas: a) Tim Penilai pusat; b) Tim Penilai unit kerja; c) Tim Penilai instansi; d) Tim Penilai provinsi; dan e) Tim Penilai kabupaten/kota. Tim Penilai mempunyai tugas: a) memeriksa keselarasan dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan dengan kegiatan yang dinilai; b) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d) memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e) melakukan pemantauan penilaian Angka Kredit terhadap capaian tugas jabatan; f) memberikan pertimbangan penilaian sasaran kinerja pegawai; dan g) memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Selengkapnya »Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021