Lompat ke konten
Home » lain-lain » Halaman 2

lain-lain

Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

  • oleh

Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan perguruan tinggi; b) bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c) bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.Selengkapnya »Perpusnas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah

  • oleh

Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah

Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah berpedoman kepada standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah; b) bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c) bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.Selengkapnya »Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah

Undang-Undang Tentang RPJPN Tahun  2025-2045

  • oleh

Undang-Undang Tentang RPJPN Tahun  2025-2045

Undang-Undang UU Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nastonal atau RPJPN Tahun  2025-2045 memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui  Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka  panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa.Selengkapnya »Undang-Undang Tentang RPJPN Tahun  2025-2045

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!