Lompat ke konten
Home » lain-lain

lain-lain

Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

  • oleh

Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.Selengkapnya »Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Paskibra

  • oleh
Download Contoh Program Kerja Ektrakurikuler Paskibra SMP MTS SMA MA SMK - https://www.ainamulyana.xyz/

Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Paskibra SMP MTS SMA MA SMK

Download Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Paskibra SMP MTS SMA MA SMK. Berikut ini Latar Belakang yang dapat disampaikan dalam Program Kerja Ektrakurikuler Paskibra. Dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang tinggi mental, moral, budi pekerti dan bertaqwa kepada Tuhan YME, hal ini sesuai dengan UUD 1945 serta falsafah negara Pancasila, ” bahwa Pembangunan nasional mencakup pembangunan fisik, materiil dan non fisik (mental spritual)”. Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib dan damai.

Selengkapnya »Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Paskibra

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI

  • oleh
Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI
Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila; b) bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sehingga perlu disusun kode etik profesi dan dibentuk komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; c) bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahaan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya »Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI

You cannot copy content of this page