Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian diterbitkan untuk untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian.Selengkapnya »Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian