Lompat ke konten

Contoh Soal SKD STIN Tahun 2024 – 2025

  • oleh
Contoh Soal SKD STIN Tahun 2024 - 2025

Contoh Soal SKD dan Seleksi Akademik Seleksi Masuk STIN Tahun 2024 – 2024. Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara. Kampusnya terletak di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Berdirinya STIN bertujuan untuk menyiapkan mahasiswanya menjadi anggota masyarakat intelijen yang memiliki kemampuan akademik dan/atau keahlian profesional sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu intelijen, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bidang intelijen untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Selengkapnya »Contoh Soal SKD STIN Tahun 2024 – 2025

Latihan Soal SKD dan SKB Seleksi Masuk STMKG Tahun 2024 – 2025

  • oleh
Latihan Soal SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)  Seleksi Masuk STMKG Tahun Akademik 2024-2025

 
Latihan Soal SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)  Seleksi Masuk STMKG Tahun Akademik 2024 – 2025. Ketentuan pendaftaran Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatlogi dan Geofisika (STMKG) tahun Akademik 2022/2023. Untuk dapat mengikuti proses pendaftaran PTB STMKG 2022/2023 maka pendaftar harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh panita SPMB STMKG 2022/2023.Selengkapnya »Latihan Soal SKD dan SKB Seleksi Masuk STMKG Tahun 2024 – 2025

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

  • oleh
Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang Jasa)

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang Jasa) dan Angka Kreditnya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan atauran ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Selengkapnya »Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

Permenpan Rb Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

  • oleh
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Pasal 1 Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Agen Perubahan (Agent of Change) adalah individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan mengimplementasikannya.
2. Evaluasi Eksternal adalah evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau tim yang ditugaskan oleh unit pengelola reformasi birokrasi nasional.
3. Kertas Kerja adalah lembar isian/jawaban atas pertanyaan yang berhubungan dengan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
4. Konsensus adalah proses untuk menghasilkan atau menjadikan kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama.
5. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat PMPRB adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.
6. Asesor adalah pegawai di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan PMPRB di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ataupun tingkat Unit Kerja.
7. Tim asesor adalah tim yang dibentuk untuk melakukan PMPRB di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
8. Unit Kerja adalah unit organisasi eselon 1 dan unit kerja mandiri pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selengkapnya »Permenpan Rb Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!