Permenlhk Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL
Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atau PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.