Lompat ke konten

Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima BOP PAUD Dana BOS Reguler dan BOP Kesetaraan

  • oleh
Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022

Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18 Januari 2022

Selengkapnya »Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima BOP PAUD Dana BOS Reguler dan BOP Kesetaraan

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM

  • oleh
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM atau Standar Pelayanan Minimal
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM atau Standar Pelayanan Minimal

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM atau Standar Pelayanan Minimal. Sahabat guru, ada atauran baru tentang Standar  Pelayanan  Minimal yaknni Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018  tentang  Penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal yang sudah  dinyatakan tidak  sesuai  dengan  dinamika  kebutuhan penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal.

Selengkapnya »Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan SPM

Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak

  • oleh
PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan yang dimakaud (pengertian) Koperasi dengan Model Multi Pihak (Koperasi Multi Pihak) adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Selengkapnya »Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak

You cannot copy content of this page