Lompat ke konten

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS

  • oleh
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek

www.aniamulyana.xyz. Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selengkapnya »Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS

Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

  • oleh
Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Peraturan Menaker – Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, diterbitkan denga pertimbangan: a) bahwa akreditasi lembaga pelatihan kerja merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; b) bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Selengkapnya »Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

  • oleh
Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

Peraturan Menaker – Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur, diterbitkan dngan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kesamaan dalam pemahaman unsur kegiatan dan penilaian angka kredit instruktur, perlu disusun petunjuk teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional instruktur; b) bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional instruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, sehingga perlu diganti.

Selengkapnya »Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

Kepmenkes Tentang Pedoman Implementasi Core Values Dan Employer Branding ASN

  • oleh
Kepmenkes Tentang Pedoman Implementasi Core Values Dan Employer Branding ASN Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

www.ainamulyana.xyz. Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1179/2022 Tentang Pedoman Implementasi Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mempercepat tujuan reformasi birokrasi menuju birokrasi kelas dunia telah disusun nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pemerintah yaitu Berorientasi Pelayanan, Akunta bel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif , dengan akronim BerAKHLAK; b) bahwa dalam rangka internalisasi dan implementasi core values (nilai dasar) Aparatur Sipil Negara “BerAKHLAK” dan Employer Branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” serta unt uk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN, perlu disusun Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Apar atur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Selengkapnya »Kepmenkes Tentang Pedoman Implementasi Core Values Dan Employer Branding ASN

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!