Lompat ke konten

Latihan Soal Pretest (Seleksi Akademik) PPG Tahun 2024 – 2025

  • oleh
Soal Pretest PPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2022

Latihan Soal Pretest (Seleksi Akademik) PPG Tahun 2023-2024. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya »Latihan Soal Pretest (Seleksi Akademik) PPG Tahun 2024 – 2025

Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah

  • oleh
Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah

Selengkapnya »Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah

Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022

  • oleh
Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah DAK Fisik yang digunakan untuk membangun amenitas, dan daya tarik wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional.

Selengkapnya »Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022

You cannot copy content of this page