Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi; b) bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.