Lompat ke konten
Home » Regulasi » Halaman 3

Regulasi

Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

  • oleh
Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Selengkapnya »Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Perpres Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

  • oleh

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengembang penilaian Pendidikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang penilaian pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian pendidikan.

Selengkapnya »Perpres Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

  • oleh

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah diternitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Selengkapnya »Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

You cannot copy content of this page