Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Selengkapnya »Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan