Lompat ke konten
Home » Regulasi » Halaman 23

Regulasi

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

  • oleh
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dinyatakan bahwa Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip: a) kepemilikan bersama masyarakat; b) partisipatif dan demokratis; c) sederhana, berpihak, dan melindungi; d) keterbukaan dan kemandirian; e) kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; f) terkendali dan seimbang; dan g) berkelanjutan.

Selengkapnya »Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

Kepmenkes Tentang Standar Profesi Nutrisionis

  • oleh
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis. Sejarah menunjukkan bahwa peran Indonesia dalam pengembangan Ilmu Gizi di dunia sudah sejak lama yaitu dimulai sejak ditemukannya vitamin B1 oleh Eijkman, seorang dokter Belanda pada tahun 1898 yang ditugaskan di Jawa. Riset dalam bidang gizi yang dilakukan oleh Eijkman pada tahun 1898 membuktikan bahwa terjadinya beberapa penyakit dapat disebabkan karena tidak adanya suatu zat tertentu dalam pangan. Hal itu ditunjukkan dengan ditemukannya penyakit beri-beri pada anak ayam yang diberi beras yang sudah digiling. Kemudian, riset oleh Voorthuis pada tahun 1915, menekankan pentingnya sanitasi untuk memastikan kesehatan yang optimal di antara buruh dan mencegah beri-beri dengan distribusi bekatul (rice bran ). Menurut penelitian Barker di Inggris tahun 1980-an, diketahui bahwa prevalensi penyakit jantung lebih banyak pada golongan masyarakat miskin. Teori Barker menyatakan bahwa ada korelasi antara kekurangan gizi pada janin dan anak di bawah dua tahun dengan risiko kegemukan, diabetes dan lain -lain penyakit non infeksi pada usia dewasa.

Selengkapnya »Kepmenkes Tentang Standar Profesi Nutrisionis

Permendikbud (Permendikbudrsitek) Nomor 30 Tahun 2021

  • oleh
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbud (Permendikbudrsitek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa yang dimaksud pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Adapun yang dimaksud Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Selengkapnya »Permendikbud (Permendikbudrsitek) Nomor 30 Tahun 2021

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah

  • oleh
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD)

Berdasarkan Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat dacrah yang mempunyai rungsi pengelolaan BMD selaku pejabat peogelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yangditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik­baiknya. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi rugas menenma, menyunpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang. Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pembantu adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.

Selengkapnya »Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah

You cannot copy content of this page