Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.Selengkapnya »Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 Dasar PPKB BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2024