![]() |
JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018 |
Menteri Keuangan telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS,
TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan
bahwa bahwa Gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni.
Terkait gaji ke 13 yang diterima para PNS TNI POLRI dan Pensiunan
dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji
Ke-13 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja;
b. Penerima tunjangan Pensiun meliputi pensiun pokok, keluarga, dan/ atau
tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud
Tunjangan jabatan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS,
TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan Tahun 2018, terdiri
atas: a) tunjangan jabatan struktural; b) tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau c) tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan.
Berikut ini jenis Tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan yaitu:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan
Jabatan Anggota dan
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan
Pengamat Gunung Api
bagi PNS golongan I dan golongan
II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Selanjutnya dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun
2018 juga dinyatakan bahwa besaran penghasilan gaji ke-13 tidak termasuk jenis
tunjangan bahaya, tunjangan
risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan
Dasen atau tunjangan kehormatan, tambahan
penghasilan bagi Guru PNS, insentif
khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang
sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan
dengan peraturan
perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian
Negara/Lembaga.
Adapun jenis-jenis tunjangan
tidak termasuk komponen gaji ke-13 yang antara
lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS
di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.
Tunjangan Bahaya Radiasi
bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di
lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja
Radiasi;
e. Tunjangan
Risiko Bahaya Keselamatan
dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g. Tunjangan
Risiko Bahaya Keselamatan
dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai
Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h.
Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru
dan Dasen serta
Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k.
Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di
daerah terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit
TNI dan PNS yang
Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil
Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar
dan/ atau Wilayah Perbatasan
Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
Bertugas Secara Penuh
pada Wilayah Pulau-Pulau
Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n.
Tunjangan Selisih Penghasilan
Bagi PNS di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan
Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji
Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan
Tahun 2018 ---disini ---
Demikian info tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun
2018. Semoga bermanfaat, Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar