![]() |
JUKNIS TPG KEMENAG 2017 |
Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 bagi Guru Madrasah di
lingkungan Kemenag akhirnya dirilis. Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah
(Kemenag) Tahun 2017 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun
2017. Ini tentunya akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam
menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi
sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Keputusan
Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sebenarnya sudah
ditanda tangai sejak 30 Desember 2016 silam. Tetapi baru dipublikasikan pada
bulan April ini.
Berdasarkan
Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah
(Kemenag) Tahun 2017, Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi
sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal
binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas
kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus
Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31
Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen
Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG
walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi
Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait
sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin
operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik
terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk
jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan
jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu
oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru
bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil,
Tertinggal).
b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau
demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan
melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa
berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas
tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra
kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan
berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian
Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai
dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8
dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di
satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau
Pembimbing TIK (K-13).
b. Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan
penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan
pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
c. Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku tugas
tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada
MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di
satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40
(empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK. Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagai
berikut.
1) untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah
pada satuan pendidikan jenjang MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan
belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang maka
terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan
diatur sebagai berikut: a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator
satuan pendidikan. b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan
pendidikan. c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan
pendidikan. d) ≥19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan
pendidikan. Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum,
kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang
MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan
beban tugas jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi
jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-3 rombel
sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak
2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga)
orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
3) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang
MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik,
dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan
profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-3 rombel
sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak
2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga)
orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
e. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di
satminkal paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
f. Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket di
satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
g. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK,
pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua
program keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus
(khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan
sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam
memberikan tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
sebagai berikut:
1) Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) memberikan
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru
(diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi
dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang
mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.
2) Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala
Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas
persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
3) Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat Kepala
Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut:
a) Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala
laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.
b) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala
laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian
yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau
Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 mengampu paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan
pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik
di satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar
satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada
pendidikan terbuka, atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A/’ula,
Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit
6 (enam) jam tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan pada
satminkalnya.
j. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat
berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih
menjadi guru pembimbing khusus.
k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah
khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131
Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 (Dispensasi
2).
l. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus,
di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3).
m.Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah: 1) Guru yang bertugas
di madrasah Indonesia di Luar Negeri; 2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di
negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. Bagi guru produktif yang berkeahlian
khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk
mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai
dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian
khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah
dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil
Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
11. Belum usia pensiun.
12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru
dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah
pada madrasah.
14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif,
yudikatif, atau legislatif.
16. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu
oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2
(dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
17. Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat
keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib
melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak
pertama sampai anak ketiga).
c) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier
dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan
teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan
surat tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan
surat tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas
haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat
terkait.
e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin
belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas
keprofesiannya sebagai guru.
18. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang
guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April
2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan
Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan
profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayarkan.
b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak ke
empat dan seterusnya).
c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan
biaya sendiri.
e)
Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari
pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
20. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas
mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat
memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di
bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri
dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta
harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah
dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka
tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa
kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya
tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
23. Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
a) Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan,
yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7
(tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK.
b) Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil
PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40
(empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK.
c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah
khusus:
1) Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan,
yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil
PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya. d) Guru pada
satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah guru yang aktif
dan memiliki jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian Agama (masih aktif
mengajar sesuai dengan peraturan perundang — undangan).
24. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum
Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
25. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang
menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas
tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir
dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2
(dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai
pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan
adalah sebagai berikut: 1) Jumlah rombel 1 — 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 2)
Jumlah rombel 7 —12 sebanyak 2 pembina pramuka; 3) Jumlah rombel 13 — 18
sebanyak 3 pembina pramuka; 4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
b) Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya
menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada
peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran
langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
c) Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata
Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat
mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2) Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata pelajaran
prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai
dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan).
3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat
mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA. 4) Guru MAK yang
bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai
dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan) di MAK.
5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang
dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan
kewirausahaan di MAK.
6) Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan
kewirausahaan.
7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS
jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang
berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d) Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan
menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat
menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai
implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang
menetapkan.
e) Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memberikan
layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu
atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40
(empat puluh) peserta didik.
f) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk
memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat
puluh) peserta didik di satminkalnya.
g) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan
Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan
Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing
paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
h) Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah
yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi
mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
i) Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan
Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Seluruh kriteria tersebut di atas,
dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
![]() |
JUKNIS TPG MADRASAH KEMENAG 2017 |
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, hasil penilian
kinerja guru juga dipersyaratan untuk penyaluran atau pencairan TPG guru
Madrasah hal ini tertuang dalam ketentuan
tentang mekanisme yakni sebagai berikut:
1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam
menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG
dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang
disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada Kementerian Agama. 16
2. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana
tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. 3. Hasil
penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru
untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja
guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya.
4. Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun
berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal "baik" pada
tahun sebelumnya.
5. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan,
SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala
Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
6. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat)
tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan
mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS),
sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan
izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
7. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru
tetap memperoleh tunjangan profesi.
8. Bagi guru yang sudah melaksanakan Verval NRG melalui
SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah memiliki SK
Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya maka bisa diberikan dispensasi
kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan
yang berlaku (Dispensasi 6
Selengkapnya
silahkan Download Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 (KlikDisini)
Download REVISI Lampiran Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 (KlikDisini)
Download REVISI Lampiran Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 (KlikDisini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
para pembuat kebijakan seharusnya mempertimbangkan matang-matang terkait rasio siswa, karena di madrasah seorang guru akan bekerja selama jam efektif berlangsung baik siswanya sedikit maupun banyak. justru guru-guru yang siswanya sedikit itu sebenarnya sangat teraniaya karena honornya mengandalkan BOS saja...semakin banyak siswanya semakin banyak pula dana yang diterima sebaliknya semakin sedikit siswanya semakin kecil pula dana yang diterima...jumlah siswa sedikit bukan tolak ukur maju atau tidaknya madrasah dilingkungan tersebut, tapi lebih disebabkan tidak singkronnya atauran rasio dengan program KB......
ReplyDeletejuknis TPG tidak bisa di download
ReplyDelete